Header Ads

Breaking News

Agar dilayani, ini syarat tukar uang baru di BI

Uang Rupiah baru.

Bank Indonesia (BI), menyambut Idul Fitri 1438 H, menggandeng 13 bank nasional dalam menyediakan layanan penukaran uang. BI menyiapkan uang baru sebesar Rp 167 triliun tahun ini.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, menegaskan penukaran uang tidak bisa dilakukan begitu saja. Warga harus membawa kartu identitas valid seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Satu identitas hanya bisa menukarkan satu kali dalam sehari," kata Suhaedi di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/6).

Hal itu bertujuan agar tidak terjadi penukaran berulang. Meski melakukan penukaran di tempat lain, identitas yang sudah digunakan tetap tidak akan dilayani.

Adapun limit maksimal penukaran uang adalah Rp 3,7 juta dalam satu hari untuk satu identitas dengan pecahan 100 lembar (satu pak).

"Satu pak pecahan Rp 20.000 senilai Rp 2 juta, 1 pak pecahan Rp 10.000 senilai Rp 1 juta, 1 pak pecahan Rp 5.000 senilai Rp 500.000, dan 1 pak pecahan Rp 2.000 senilai Rp 200.000. Jadi maksimal itu satu orang itu Rp 3,7 juta, kalau mau tukar di bawah itu boleh, tapi tetap harus dalam 1 pak," terang Suhaedi.

Tidak ada komentar

DILARANG KOMENTAR BERSIFAT SPAM DAN PROMO THANKS :)