Header Ads

Breaking News

Isi Waktu di Sel Tahanan, Ahok Olahraga Bergelayut



Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.


JAKARTA, Usai menemui Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, menceritakan kondisi terakhir gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut.

"Pak Ahok dalam keadaan semangat dan ceria. Beliau cerita banyak tentang aktivitasnya selalu membaca kitab suci, selalu mengingat Tuhan dan rajin menulis pengalaman hidupnya sehari satu lembar," ujar Teguh, di depan Mako Brimob, Selasa (16/5/2017).

Teguh menuturkan, selain membaca dan menulis, Ahok juga kerap berolahraga di dalam sel.

"Jadi Pak Ahok juga olahraga di dalam (rutan). Maaf ya, olahraganya itu gelayutan di dalam sel. Posisi tepatnya saya enggak tahu, tadi kan ketemu di ruang pertemuan, bukan di rutan," ucap Teguh.

Menurut Teguh, tidak ada pesan khusus yang disampaikan Ahok saat bertemu tim pengacara. Teguh menuturkan, Ahok justru lebih banyak menceritakan rencana ketika nanti sudah keluar dari tahanan.

"Beliau cerita bagaimana bisnis ke depan yang paling baik, begitu yang diceritakan. Dia cerita gimana dulu dapat modal, dan sampai sekarang masih membayari pegawai-pegawainya," ungkap Teguh.

Setelah mengetahui kondisi fisik dan psikologi Ahok baik-baik saja, Teguh dan tim kuasa hukum lainnya menyerahkan draf memori banding yang telah disiapkan.

"Kami sudah tahu keadaannya sehat semua dan seperti semula menggebu-gebu ceritanya, kami menyerahkan memori banding untuk dipelajari, untuk didiskusikan," kata Teguh.

Pantauan Kompas,com, tim kuasa hukum Ahok sekitar 1 jam berada di dalam Mako Brimob untuk menemui kliennya tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa (9/5/2017).

Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, dia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (10/5/2017) dini hari.

Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain itu, tim penasihat hukum Ahok juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tidak ada komentar

DILARANG KOMENTAR BERSIFAT SPAM DAN PROMO THANKS :)