Header Ads

Breaking News

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Bantul Ini Diciduk Polisi


Bantul - Seorang pria asal Bantul berinisial S (40) diamankan di Mapolsek Srandakan. S disangka melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang. 

"Kemarin tersangka kami amankan jam 10.00 di rumahnya," ujar Kapolsek Srandakan, Kompol Slamet saat dihubungi detikcom, Kamis (27/7/2017).

"Dari kemarin kami sudah melakukan penanganan, kami interogasi ada pengakuan," imbuhnya.

Awal mula S yang merupakan warga Kecamatan Srandakan, Bantul ini diciduk atas laporan seorang warga Kulon Progo, Sutrisno. 

Sutrisno mengaku pada Februari 2017 lalu menyerahkan uang kepada S yang mengaku bisa menggandakan uang. 

"Betul, pada Bulan Februari 2017 itu memang (ada) orang yang mengaku bisa menggandakan uang. Untuk korban (Sutrisno) itu sudah menyetorkan uang Rp 35 juta," paparnya.

Menurut Slamet, korban mengetahui kabar kalau S bisa menggandakan uang dari rekannya. Kemudian korban mendatangi S supaya uang miliknya bisa berlipat ganda.

"Korban tidak kenal (dengan tersangka), awalnya korban tahu dari seseorang. Katanya ada dokter uang (yang bisa menggandakan uang) di Srandakan, akhirnya dicari," ungkapnya.

Waktu itu korban diminta S untuk menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta. Korban dijanjikan dari Rp 10 juta itu bisa digandakan menjadi Rp 1 milyar.

"Modusnya penggandaan, (caranya) korban disuruh menyetorkan uang. Nanti untuk uang Rp 10 juta bisa jadi Rp 1 milyar," ujar Slamet.

Untuk memperlancar proses penggandaan, korban diminta oleh S buat menambah sejumlah uang lagi. Sampai akhirnya korban mengeluarkan uang sampai Rp 35 juta.

Sebagai syarat agar penggandaan uang berjalan mulus, S juga meminta korban untuk mencari air dari Makam Raja-raja Imogiri. Air itu harus disetorkan korban ke S.

"Katanya (air dari makam raja) itu termasuk alat untuk menggandakan uang, airnya ditaruh di gelas," ulasnya.

"Gelas itu termasuk kami amankan sebagai barang bukti," kata Slamet.

S mengaku ke penyidik bahwa kesehariannya dia bekerja swasta. Sementara keterangan para saksi ke kepolisian, menyebutkan kalau S memang waktu itu sedang membutuhkan sejumlah uang.

"Pekerjaannya (tersangka) katanya hanya swasta. Ngakunya S ini adalah dokter uang. Sementara keterangan para saksi, memang (tersangka) membutuhkan uang," tuturnya.

Atas perbuatannya ini, S terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini juga sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Korban melaporkan ke Mapolsek Srandakan minggu-minggu kemarin lah. Sekarang statusnya sudah penyidikan. Untuk hukuman S terancam pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.  raja poker

Tidak ada komentar

DILARANG KOMENTAR BERSIFAT SPAM DAN PROMO THANKS :)