Header Ads

Breaking News

Bijak gunakan media sosial agar tak berurusan dengan polisi


Media sosial bukan hal asing bagi semua orang, termasuk di Indonesia. Media sosial awalnya menjadi wadah seseorang mengekspresikan diri.

Namun, belakangan sebagian orang malah menggunakan media sosial untuk menyebarkan kabar tidak benar atau hoax, fitnah, ujaran kebencian atau mengejek.

Polri pun sudah mewanti-wanti agar semua pihak tidak menyebarluaskan pelbagai isu menyebabkan kekhawatiran masyarakat. Sebab, Polri tak segan menindak tegas penyebar informasi bohong tersebut.

Polri sepenuhnya menjamin keamanan setiap warga negara. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi-informasi hoax yang disebar di media sosial. Polri menganggap informasi hoax disebar banyak pihak sangat tidak mendasar.

Sejumlah orang pun akhirnya berurusan dengan polisi karena menyalahgunakan media sosial untuk membuat berita hoax atau ujaran kebencian.

Sebagai contoh terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ahmad Rifai Pasra salah satu karyawan Pondok Pesantren Dinniyah Putri, Padangpanjang, Sumatera Barat. Dia ditangkap karena mengunggah sebuah tulisan bernada ujaran kebencian di media sosial dengan menyebut bom di Kampung Melayu adalah rekayasa.

"Iya benar ARP ditangkap," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul
saat dikonfirmasi merdeka.com.

Selain itu, Polri juga menangkap pria berinisial HP karena perannya sebagai admin akun instagram muslim_cyber1. HP diduga mengunggah percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

"Pada Selasa, 23 Mei, Dit Cyber Bareskrim menangkap lelaki berinisial HP, admin akun muslim_cyber1. Akun ini rutin mengunggah gambar-gambar atau kalimat yang menebar kebencian atau bernuansa SARA," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri.

HP ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Damai RT 09 RW 04 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5). Sejumlah barang bukti yang disita petugas yakni sebuah ponsel, dua buah simcard. Selain itu tangkapan layar percakapan palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram yang dikelola HP.

Contoh lainnya, Unit gabungan dari tim cybercrime Ditreskrimsus dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam akun media sosial Instagram. Orang yang diamankan berinisial M warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

M ditangkap Kamis (25/5) petang karena komentarnya di akun media sosial Instagram Div Humas Mabes Polri. Waktu ditangkap, saat itu ada di sebuah bengkel, dekat dengan Jalan Syaikhona Kholil Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada puncak Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat harus memanfaatkan media sosial dengan baik dan bijak.

"Sosial media seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik, saya optimistis kalau kita bangsa yang besar, dengan adanya sosial media yang luar biasa ini, malah kita menjadi bangsa yang lebih tangguh, karena media sosial bisa dimanfaatkan dengan baik dan positif," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Menurut dia, bagaimanapun juga masyarakat di Indonesia sudah semakin cerdas dan pintar untuk memilah berita yang benar dan berita yang palsu. " Berita-berita bohong fitnah itu akan semakin mematangkan kita dalam berbangsa dan bernegara. Akan mendewasakan kita, akan menjadikan kita tahan uji, sudah enggak usah banyak keluhan mengenai itu, penting saya kira dihadapi, diselesaikan, dikurangi, dihilangkan," katanya.

Tidak ada komentar

DILARANG KOMENTAR BERSIFAT SPAM DAN PROMO THANKS :)