Header Ads

Breaking News

Pimpinan DPR setuju TNI dilibatkan berantas teroris





Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, pemberantasan tindak pidana terorisme harus dilakukan secara terintegrasi antara institusi Kepolisian dan TNI, sehingga tidak mempermasalahkan pelibatan TNI yang akan diatur dalam revisi UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya mendukung untuk sistem pemberantasan teroris itu dilakukan secara integritas dan bersama-sama, karena jangan sampai ini menjadi sesuatu keraguan antara TNI dan Polri menyikapi kejadian seperti kemarin (Kampung Melayu)," kata Taufik dikutip dari Antara, Selasa (30/5).

Taufik menjelaskan, selama ini birokrasi terlalu lama dalam memproses agar TNI menjadi unit pendukung untuk pemberantasan dan pencegahan tindak pidana terorisme sehingga perlu payung hukum tegas.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga telah memberikan pernyataan mendukung keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Artinya antara Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI sudah dalam satu pandangan yang sama maka tidak ada kata lain bagi DPR selain mendukung," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai, yang utama untuk kepentingan rakyat jangan sampai terjadi kekacauan dan jangan terlalu lama karena masih terjadi perdebatan sehingga pencegahan, penindakan dan pemberantasan terorisme harus menjadi definisi yang jelas.

Taufik berharap, kesulitan di lapangan yang dihadapi TNI dan Polri menjadi solusi ketika DPR, pemerintah dan instruksi Presiden agar prinsip mengambil percepatan dalam melakukan aksi pencegahan terorisme.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme dan meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

Presiden Jokowi sekaligus meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak DPR untuk menyelesaijan RUU tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai jangan menarik institusi TNI untuk menangani dan menindak terorisme karena hal itu cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi.

"Reformasi sektor keamanan dalam negeri seharusnya terus bergerak maju dengan menunjukkan konsistensi pada pendekatan hukum sipil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Bambang di Jakarta, Senin (29/5).

Dia menilai peran masing-masing elemen bangsa harus proporsional dalam menangani terorisme sesuai peraturan perundang-undangan serta derajat tantangannya.

Karena itu, menurut dia, kebutuhan kontribusi TNI memerangi tindak pidana terorisme tidak berstatus otomatis atau menjadi fungsi yang dipermanenkan dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tidak ada komentar

DILARANG KOMENTAR BERSIFAT SPAM DAN PROMO THANKS :)