Header Ads

Breaking News

Belajar dari internet, maling di Surabaya curi motor dalam 2 menit



Maling motor belajar dari Youtube.


Merdeka.com - Andre (24), warga Bulak Rukem, Surabaya, Jawa Timur memanfaatkan kemajuan teknologi justru untuk berbuat kriminal. Dia 'berguru' pada Youtube untuk mempelajari teknik mencuri sepeda motor dengan cepat.

"Saya belajar cara merusak kunci di Youtube," ungkap Andre di Mapolrestabes Surabaya, Senin sore (29/5).

Setelah berhasil menguasai teknik mencuri dengan cara cepat, pemuda pengangguran ini merekrut rekannya, Fandi untuk bekerja sama. Bersama Fandi yang kini menjadi buron polisi, Andre keliling mencari sasaran.

Dengan berbekal kunci T, Andre tak butuh waktu lama untuk bisa membawa kabur motor korban. Andre hanya butuh waktu dua menit. Namun jika motor sasarannya berada di dalam pagar, waktu yang dibutuhkan sedikit lebih lama. Sebab dia harus merusak gembok pagar lebih dulu, baru menjarah motornya.

Dengan kemampuan merusak kunci yang diperoleh dari Youtube, Andre dan Fandi sukses menggasak dua unit motor di daerah Mulyorejo. Kemudian menjual motor curiannya ke seorang penadah di Madura.

Motor hasil curian itu dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta untuk satu unit. Tergantung jenis motornya. "Uang hasil penjualan motor curian itu kita bagi rata. Kalau dapat Rp 2 juta, ya masing-masing Rp satu juta," ucap Andre.

Sukses berhasil di dua lokasi, Andre dan Fandi kembali beraksi di Jalan Pucang Adi. Satu unit Honda Beat berhasil mereka bawa kabur. Namun saat hendak menjual motor jenis matic ke penadahnya di Madura, Andre diringkus Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Kedua tersangka ini memang sudah menjadi target operasi kami. Dan saat Tim Anti Bandit mendapat informasi, langsung melakukan pengintaian di sekitar Suramadu," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Tim Anti Bandit menangkap Andre saat perjalanan menuju Madura. "Sementara rekan tersangka berinisial FD (Fandi), sudah kita tetapkan sebagai DPO alias buron," ucapnya.

Perwira menengah ini mengatakan, setiap beraksi Andre bertindak sebagai eksekutor. Sementara Fandi sebagai joki sekaligus mengawasi lokasi saat rekannya menjalankan tugasnya.

"Modusnya sama dengan pelaku curanmor lainnya. Merusak rumah kontak motor dengan kunci T, kemudian membawanya kabur," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar

DILARANG KOMENTAR BERSIFAT SPAM DAN PROMO THANKS :)