Header Ads

Breaking News

Ini Alasan Bu RT Memperkosa 6 Anak Lelaki


Foto: blogspot

Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/12) telah menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda 60 juta kepada Emayartini atau biasa dipanggil May (40) karena terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap 6 anak laki-laki di bawah umur. May diketahui sebagai Ibu RT 16 Kelurahan Bentiring Muara Bangkahulu, Bengkulu.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu yang menangani kasus tersebut Wachid Usman, di Bengkulu, Selasa (3/12).

May melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan enam orang anak yang masih di bawah umur pada 19 April 2011 hingga 25 Januari 2013. Modus yang dilakukan adalah dengan cara miminta para korban yang masih anak-anak itu untuk mengerik atau memijit bagian tubuhnya. Selanjutnya, anak-anak yang masih lugu tersebut diajak berhubungan badan.

Di persidangan terungkap bahwa May melakukan hubungan dengan 6 anak tersebut dengan alasan hasrat seksualnya tidak terpenuhi setelah suaminya sakit dan tak mampu memberi nafkah batin. Selain itu ia juga mengaku dendam dengan suaminya tersebut karena semasa masih sehat sering melakukan perselingkuhan.

Fakta persidangan menyebutkan frekuensi hubungan intim yang dilakukan oleh May dengan masing-masing anak.

“Dengan De (14) terdakwa telah sering melakukannya, dengan Rk (13) terdakwa telah melakukan sebanyak lebih dari 30 kali, sedangkan dengan Ce (17), Ed (12) dan Da (14) masing-masing satu kali, bersama Ta (14) tiga kali,” kata JPU PN Bengkulu Yordan Mahendra Betsy.

May oleh jaksa dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini terungkap setelah seorang anak (De) terkena penyakit sifilis. Orang tua De awalnya tak percaya dengan pengakuan polos anaknya, meskipun ia yakin bahwa penyakit yang diperoleh itu hasil dari berhubungan. Kepada ibunya, De dengan polos mengaku bahwa dirinya sering berkencan dengan Ibu RT di rumahnya. Orang tua De tidak terima atas perlakuan tersebut dan langsung melaporkan May ke Polres Bengkulu pada 16 April 2013 lalu. Dari situ kemudian terungkap May melakukan modus itu dengan banyak anak. Dalam persidangan juga terungkap bahwa May telah melakukan tindakan tercela tersebut dengan lebih dari 6 anak, namun korban lainya tidak melapor.

Tidak ada komentar

DILARANG KOMENTAR BERSIFAT SPAM DAN PROMO THANKS :)